Samarinda, 21 Juli 2025. Atasan PPID, PPID Pelaksana dan Petugas Informasi Pengadilan TUN Samarinda mengikuti kegiatan Kick Off dan Sosialisasi Monev Kepatuhan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Kalimantan Timur oleh Komisi Informasi Prov. Kalimantan Timur secara daring.
Dalam acara tersebut disampaikan mengenai pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan dalam Monev Kepatuhan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Kalimantan Timur. Pengisian Monev Kepatuhan Badan Publik Terhadap KIP tersebut dimulai pada tanggal 22 Juli 2025 s.d. 11 Agustus 2025. Ada 9 kategori dalam Monev Kepatuhan Badan Publik Terhadap KIP tersebut.
Tujuan dari Monev Kepatuhan Badan Publik Terhadap KIP tersebut agar Lembaga/Instansi/OPD/BLUD/BUMD yang ada di Kalimantan Timur untuk senantiasa patuh dalam menyajikan dan menyediakan Informasi sebagaimana ketentuan pada UU No. 14 Tahun 2008, PP 61 Tahun 2008 dan PerKI No. 1 Tahun 2021.