Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, Jenis Layanan yang diberikan oleh Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berupa :
- Pemberian Informasi, Konsultasi, atau Advis Hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- Penyediaan informasi Daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Meja Layanan Petugas Posbakum
Persyaratan
- KTP atau identitas diri lainnya dari pemohon layanan Posbakum;
- Domisili Elektronik (jika mengajukan layanan posbakum secara daring melalui Lamin Etam)
Prosedur
Melalui PTSP PTUN Samarinda
- Pemohon datang ke meja Posbakum di PTSP PTUN Samarinda;
- Mengisi formulir permohonan layanan Posbakum;
- Menyerahkan dokumen persyaratan (SKTM/identitas diri);
- Petugas Posbakum akan memberikan layanan sesuai kebutuhan (konsultasi hukum, pembuatan dokumen, atau pemberian informasi);
- Layanan selesai pada hari yang sama.
Melalui Aplikasi Layanan Administrasi Elektronik Terpadu Mandiri (LAMIN ETAM)/Daring
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
- Petugas Posbakum memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi Jika lengkap, Pemohon/calon Penerima Layanan dapat langsung mendapatkan pelayanan;
- Petugas Posbakum memberikan layanan Posbakum Pengadilan. Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.